Manokwari, PUBLIKASI – Tim Scorpion Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat membekuk pelaku pembobolan kantor dan pencurian brankas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat yang terjadi pada 26 Desember 2021.
Dari pemeriksaan diketahui setidaknya uang senilai Rp60.200.000 yang berada dalam brankas penyelenggara pemilu itu telah terpakai habis.
Para pelaku pembobolan brankas KPU itu adalah DUT alias Daut (49), GGH alias Gerson (19), dan NBA alias Nikolas (49).
“DUT merupakan otak perampokan. Dia juga merupakan eks narapidana Lapas Manokwari. Saat ini dia bekerja sebagai honorer di kantor Dishub Manokwari. Tersangka GGH berstatus pelajar, sedangkan NBA berstatus ASN pada kantor Dishub Manokwari,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Papua Barat, Manokwari, Rabu (26/1).
Pandiangan mengatakan, timnya membekuk tersangka Daut di rumahnya di jalan percetakan negara, Manokwari, Papua Barat pada 22 Januari 2022. Dari hasil pengembangan, sehari kemudian ditangkap dua tersangka lainnya masing masing Gerson dan Nikolas.
Dari pemeriksaan sementara oleh polisi kemudian diketahui kronologi pembobolan yang dilakukan kelompok itu.
Pandiangan menerangkan sehari sebelum melakukan pembobolan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi, dan merusak CCTV yang berada di kantor tersebut. Esok harinya, sekira pukul 23.30 WIT, para pelaku mendatangi kantor KPU dengan menggunakan kendaraan roda empat sewaan.
“Saat datang, mereka lalu menuju bagian belakang gedung, mencongkel tralis besi jendela menggunakan linggis lalu masuk mengambil brankas. Ada dua brankas berbeda ukuran. Mereka mengambil brankas ukuran kecil,” terangnya
Usai mengevakuasi brankas ke dalam mobil, para pelaku lalu melarikan diri. Mereka membongkar brankas menggunakan linggis dan menggasak uang senilai Rp 60.200.000 yang berada dalam brankas tersebut. Untuk menghilangkan jejak, brankas itu dibuang di jurang dekat Gunung Meja yang berada di tengah Kota.
“Mereka hanya mengambil uang, sedangkan sertifikat tanah atas nama Pemprov dan STNK kendaraan dinas KPU Papua Barat di dalam brankas itu tidak diambil, melainkan dibuang bersama brankas yang telah rusak,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, uang yang digasak para pelaku itu merupakan uang untuk keperluan perjalanan dinas yang masih tersisa dan tersimpan di dalam brankas. Setelah berhasil membongkar. Uang itu pun tidak mereka bagi secara merata.
“NBA menerima 1 juta karena perannya yang ikut membantu membongkar brankas. GGH menerima 12 juta, sedangkan sisanya menjadi hak DUT,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Papua Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *Arya