Labuhanbatu, PUBLIKASI – Pemerintah terus gencar mengupayakan berbagai macam cara untuk menekan angka positif kasus Covid-19. Salah satunya dengan melakukan program vaksinasi.
Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Namun seorang siswa SD Negeri 03 Pangkatan, Dusun Batu Lima Gapuk T, Pangkatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara bernama Iqbal, diduga ditolak divaksin Covid-19 di sekolah tersebut pada 21 Januari 2022 lalu.
Alasannya kata Ulan (kakak Iqbal) yang turut mendampingi Iqbal dalam proses vaksinasi tersebut adalah karena Kartu Keluarga (KK) adiknya itu tercatat di Deli Serdang, bukan KK Labuhanbatu.
“Selaku kakak Iqbal, saya turut mendampingi adik saya untuk vaksin di sekolah SD Negeri 03 Pangkatan. Setelah sampai di sekolah, saya mendengar pernyataan Sekdes dan guru membincangkan Kartu Keluarga Deli Serdang tidak bisa di vaksin disini,” kata Ulan kepada koranpublikasi.com, belum lama ini
Lantaran merasa yang diperbincangkan Sekretaris Desa (Sekdes) Insan dan guru (Edi Suwanto S. Pd, Alam Saragih S. Pd, dan Eko S. Pd) adalah adiknya, Ulan kemudian bertanya dan meminta penjelasan.
“Sekdes dan Gurunya mengatakan bahwa adik saya tidak bisa divaksin karena bukan Kartu Keluarga Labuhanbatu,” tutur Ulan.
Tidak sampai disitu, Sekdes dan guru tersebut juga menjelaskan bahwa siswa yang tidak divaksin tidak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Karena itu, Sekdes dan guru tersebut kemudian menyarankan kepada Ulan agar mengurus surat pindah dari Deli Serdang atau Iqbal divaksin di Deli Serdang. Alasannya, Dinas Catatan Sipil (Capil) Labuhanbatu tidak bisa online atau upload data vaksin dengan Kartu Keluarga Deli Serdang.
“Berdasarkan kebijakan pemerintah, kata mereka, harus di vaksin, yang tidak divaksin tidak bisa belajar tatap muka. Dan mereka meminta saya untuk mengurus surat pindah dari Deli Serdang atau adik saya harus divaksin di Deli Serdang,” pungkas Ulan.Red/Pariono