Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap Terkait Pengiriman Sabu dan Ekstasi

Makassar, PUBLIKASI – Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan (37) ditangkap terkait pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Bripka IS ditangkap bersama rekannya, SA alias Caplo (46) warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA alias Ballatong. Setelah itu, polisi menangkap SA alias Caplo yang hendak mengambil paket kiriman Ballatong.

Caplo mengaku diperintahkan IS alias Wawan mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

Sementara, IS alias Wawan menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” kata Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *Arya

Leave a Comment!