Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani konflik agraria yang kerap terjadi di masyarakat. Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa konflik agraria yang terjadi bisa saja karena permasalahan ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah. Sebab itu, Reforma Agraria dicanangkan untuk menangani permasalahan tersebut.
“Sebagai instansi yang menjalankan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penguatan regulasi dan percepatan penyelesaian konflik agraria. Hal ini dilakukan karena Reforma Agraria ialah kebutuhan semua pihak sehingga perlu adanya kolaborasi bersama antar pemangku kepentingan dalam upaya pengimplementasiannya,” kata Surya Tjandra saat menjadi narasumber dalam diskusi Green Talk dengan tema “Mengurangi Konflik Agraria” yang diselenggarakan Beritasatu TV pada Senin (17/01/2022).
Surya Tjandra mengungkapkan timbulnya konflik agraria disebabkan karena ketersediaan lahan yang tidak sepadan dengan tingginya kebutuhan dan ketimpangan kepemilikan tanah itu sendiri.
“Total luas tanah di Indonesia yang di mana 64% diklaim sebagai kawasan hutan dan sisanya itu 36% adalah untuk penggunaan lain-lain. Jadi kurang lebih 267 juta penduduk Republik Indonesia ini berkompetisi untuk mengelola dan memanfaatkan sepertiga dari total luas tanah di negara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan perlu mempertimbangkan gagasan yang pernah diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggabungkan antara agraria dan planalogi kehutanan dalam mengurangi permasalahan sengketa lahan.
“Salah satu langkah konkret yaitu menggabung agraria dengan planologi kehutanan. Perbedaan skala antara kehutanan dan pertanahan juga menjadi masalah, selama situasi masih seperti ini empat fungsi dari Reforma Agraria yaitu penggunaan, pemeliharaan lingkungan, penyediaan dan pencadangan akan selalu bertemu masalah. Pandangan saya memang sudah waktunya agar dua rezim tersebut digabung menjadi satu, baru kita bisa mulai menata strategi bagaimana tata ruangnya, pemanfaatannya serta mana yang menjadi lahan konservasi dan mana yang harus dilepaskan,” tambahnya.
Surya Tjandra juga melihat masih adanya konflik pertanahan yang timbul akibat ketidakselarasannya administrasi pertanahan. Kementerian ATR/BPN memiliki strategi yaitu Kebijakan Satu Peta (KSP) untuk mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahan yang baik sebagai sarana untuk mencegah konflik penguasaan lahan di Indonesia.
“Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Pelaksanaan KSP akan berguna bagi pemerintah pusat K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan dalam mengeluarkan perizinan maupun kebijakan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Hadir dalam diskusi tersebut, Tanaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan. Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mengurangi konflik agraria.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dilakukan pencabutan izin. Presiden juga memberikan komitmen bahwa alokasi dari setelah pencabutan izin ini adalah terutama untuk pemerataan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan dibutuhkan kanal penyelesaian konflik agraria yang dilakukan secara komprehensif dengan tata cara yang baru. Cara tersebut menurutnya untuk memastikan bahwa konflik-konflik agraria di beberapa sektor menjadi prioritas penyelesaian.
“Artinya memang tidak hanya sekedar perbaikan kasus penyelesaian tetapi perlu ada perubahan yang paling fundamental yang bersifat komprehensif. Bagaimana memastikan sistem atau tata cara penerbitan HGU dan izin usaha perlu dievaluasi dari tahun ke tahun,” ungkapnya. (*Red)