Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja

Jakarta, PUBLIKASI – Kepolisian menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka Ardhito usai polisi melakukan penangkapan Ardhito di Jakarta Barat, Rabu (12/1).

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Zulpan menyebut Arditho membeli ganja dari seseorang di media sosial yang kini masih dalam pengembangan.

Sebelumnya, Satreskrim Narkoba Polrestro Jakarta Barat menangkap Ardhito di rumahnya yang berada di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari sekitar pukul 02.00. Dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Kemudian, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pascapenangkapan, polisi menyatakan Ardhito positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

“Hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, kemarin.

Di samping dua bukti tersebut, penyidik juga menemukan jejak digital pembelian narkoba jenis ganja yang dilakukan Ardhito Pramono. Ady Wibowo mengatakan jejak digital ini menjadi salah satu bukti yang didalami oleh penyidik dalam pengusutan kasus.

“Ada (rekam jejak digital transaksi narkoba). Kita analisis lewat itu juga,” kata Ady. *Arya

Leave a Comment!