Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Jakarta, PUBLIKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dua diantaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan anggota DPRD Depok.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, saat ini tersangka atas nama Eko Herwiyanto dan Nurdin Al-Ardisoma masing-masing menjabat sebagai Kadishub dan anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar.

Dua tersangka lainnya atas nama Burhanudin Abu Bakar, yang merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi, dari pihak swasta.

Andi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Sadzili yang diwakili oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 lalu.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, diketahui telah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan Bedahan Kota, Depok.

Dalam pembuatan surat palsu tersebut, Hanafi dan Nurdin juga dibantu oleh Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.

Surat tersebut kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan. *Arya

Leave a Comment!