Sepanjang Tahun 2021 Sebanyak 348 Angkutan Umum dan Barang di Distop Operasi

Jakarta, PUBLIKASI – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara memberlakukan stop operasi bagi 348 angkutan umum dan barang sepanjang tahun 2021.

Pemberlakuan stop operasional dikarenakan awak kendaraan melanggar ketentuan operasional kendaraan meliputi kendaraan tak layak operasional, menaik turunkan penumpang bukan pada tempatnya, trayek tidak sesuai, hingga habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

“Ada 348 angkutan umum dan barang yang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 karena melanggar ketentuan operasional kendaraan,” kata Kepala Suku DInas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Tak hanya itu, sebanyak 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang lainnya pun dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepanjang tahun 2021. Untuk hal ini kendaraan masih diperbolehkan beroperasi namun awak bus dikenakan sanksi tilang.

“Untuk pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian mencapai 119 penindakan,” jelasnya.

Di sisi lain, kendaraan roda empat atau lebih yang dikenakan tindakan penderekan tercatat sebanyak 2.260 kendaraan. Rata-rata penderekan kendaraan tersebut dikarenakan awak kendaraan memarkirkan kendaraan yang tidak sesuai zona bebas parkir sehingga menyebabkan timbulnya kemacetan arus lalu lintas.

“Untuk sepeda motor yang kami tindak dengan mengangkut kendaraannya sebanyak 167 kendaraan. Kendaraan tersebut kami angkut karena parkir sembarang,” tutupnya. (M Siddiq)

Leave a Comment!