Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI – Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Cimahi, Jawa Barat pada hari ini, Senin (3/1).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat pemanggilan terhadap Bahar yang telah dilayangkan pekan lalu.

“Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah kita kirimkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/1).

Lanjutnya, pemeriksaan tersebut juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Selain memanggil Bahar, penyidik juga akan memeriksa pemilik akun Youtube yang mengunggah video Bahar bin Smith yang dipermasalahkan tersebut. Arief mengklaim penyelidikan akan terus dilakukan secara komprehensif dan transparan bagi publik.

“Adapun rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja secara marathon, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial yang dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi.

Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).

Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *Arya

Leave a Comment!