7 Perkara Tipikor ditangani Kejari Kebumen Tahun 2021

Kebumen, PUBLIKASI – Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa ada 7 (tujuh) perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen pada Tahun 2021. Senin, (27/12/ 2021).

Untuk itu, dalam melakukan penanganan kasus korupsi di wilayah Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen tidak pandang bulu.

Awalnya, dari penangkapan terpidana Yani Puspitasari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat pada perkara dugaan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan pada kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2014-2015.

Seperti diketahui sebelumnya, Yani Puspitasari merupakan Tim Verifikasi pada program kegiatan tersebut menggunakan nama-nama orang lain guna seakan-akan mengajukan pinjaman di Unit Pelaksana Kegiatan UPK PNPM Kecamatan Pertahanan Kabupaten Kebumen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.459.574.000,00.

Terpidana saat ini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Wanita Semarang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50.000.000,00 subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp 352.004.000,00 subsidiair 4 bulan.

Selanjutnya Penanganan Perkara dugaan kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kebumen Tahun 2011 dengan tiga tersangka atas nama Kasimin SE, (eksekutif perbankan) Giyatmo, S.Kep.Ners (debitur) dan Azam Fatoni, S.H., M.Si (Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen yang pada saat itu menjadi Dewan Pengawas PD. BPR BKK Kebumen pada masa itu.

Dan perkara ini menyita perhatian publik atau Masyarakat nasional dikarenakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp8,7 Milyar.

Dalam perkara ini Kasimin dan Azam Fatoni dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk Giyatmo, S.Kep.Ners dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp500.000.000 subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp8,7 Milyar Subsidiair 1 satu tahun kurungan.

DIjelaskan, dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menyita aset terdakwa Giyatmo berupa tanah dan bangunan Villa yang terletak di Wilayah Candi Cetho Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar.

Perkara tersebut saat ini masih dalam upaya banding dan untuk terpidana Kasimin menerima dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.

Selanjutnya Kejari Kebumen menangani perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan  rehabilitasi dan revitalisasi BLK dan PLUT Pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 dengan Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM selaku Kepala Dinas.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan kerugian keuangan negara kira-kira sebesar Rp256 juta rupiah.

Bersamaan dengan penanganan perkara tersebut juga sedang sidangkan RTLH Fiktif pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 dengan tersangka Agung Prabowo selaku PLT Sekdes dan Tutur Adisumarto selaku Kepala Desa.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara atau keuangan desa sebesar Rp120.000.000,00.

Untuk itu, Kejari Kebumen akan tetap konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai Standar Operasional dan Prosedur Kejaksaan RI sebagaimana tugas pokok dan fungsinya untuk kemaslahatan hidup bersama khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen. (*/Red)

Leave a Comment!