Jakarta, PUBLIKASI – Proses rehabilitasi diajukan keluarga Rizky Nazar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan asesmen atas permohonan rehabilitasi tersebut.
“Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu,” tutur Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menuturkan jika permohonan itu dikabulkan, maka Rizky akan segera menjalani proses rehabilitasi.
Diketahui, Rizky ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur saat sedang mengonsumi ganja pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis ganja, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Saat ini, Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepada polisi, Rizky mengaku alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja karena susah untuk tidur.
“Pemeriksaan ini untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membuat mudah untuk tidur karena yang bersangkutan susah tidur,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12). *Arya