Medan, PUBLIKASI – Anggota polisi di Polrestabes Medan, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah bandar narkoba.
“Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12) sore.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban, Imayanti selaku istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta.
“Adapun hal meringankan, adanya perdamaian antara para terdakwa dan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp500 juta. Kedua terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap Randi.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). Dalam perkara ini, ketiga terdakwa lain yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan kejadian berawal pada 1 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib. Saat itu Matredy Naibaho mendapat informasi bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar yang menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gg Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan yang merupakan anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu lantas melakukan penyelidikan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES Narkoba yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Oloan Siahaan.
Kemudian pada 3 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kelimanya berangkat menuju ke lokasi. Di rumah itu, mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf alias Jus. Saat memasuki rumah tersebut, Dudi Efni sengaja merusak kabel video pengawas (CCTV).
Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang.
Lalu Matredy Naibaho mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar. Mereka pun memasukkan uang tersebut ke dalam koper. Setelah penggeledahan itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. Namun uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil para terdakwa.
Uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50.000.000 sebagai uang rokok. Sedangkan uang Rp600.000.000 berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada Medan.
Rinciannya Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000.
Belakangan kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan. *Arya