Jakarta, PUBLIKASI – Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) diduga mencabuli 10 murid perempuan di bawah umur. Pencabulan dilakukan MMS sejak Oktober hingga Desember 2021.
“Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP-nya sendiri adalah bertempat di Majelis Taklim Fisabilillah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (14/12).
Zulpan mengatakan MMS kerap membujuk para korbannya. Bahkan, MMS kerap memaksa para muridnya itu untuk menuruti kemauannya, yakni memegang bagian vitalnya.
“Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” ujarnya.
Menurut Zulpan, MMS melancarkan aksinya usai mengajar ngaji kepada para korban di majelis taklim tersebut. Waktu belajar ngaji digelar setiap pukul 17.00 WIB hingga selesai Magrib.
“Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” katanya.
Zulpan mengatakan kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada orang tua lainnya.
“Dia memiliki dua istri, dan anaknya sudah besar ada yang sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP.
“Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. *Arya