Jakarta, PUBLIKASI – DKI Jakarta kembali menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Penetapan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021. Termasuk disebutkan, seluruh Kabupaten/Kota di DKI Jakarta termasuk kriteria level 1.
“Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tertulis dalam Inmendagri, Selasa (14/12).
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta sebelumnya berada di level 2.
Dalam Beleid tersebut, aturan untuk level satu dicantumkan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah boleh dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan, untuk pekerjaan di sektor non-esensial boleh menerapkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen. Syaratnya, karyawan wajib telah divaksin dan menjalani protokol kesehatan.
Tempat ibadah juga boleh mengadakan kegiatan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Sama halnya untuk rumah makan yang berada dalam gedung adalah 75 persen dan boleh beroperasi hingga pukul 22.00. Namun, untuk rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai 18.00-00.00.
Tempat kebugaran, kegiatan seni budaya, hingga pelaksanaan resepsi pernikahan juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal ruangan. *Arya