Jakarta, PUBLIKASI – Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi penyerahan uang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Agus mengatakan sempat menemani Robin yang waktu itu sebagai penyidik KPK ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, lebih dari lima kali.
Kedatangan pertama pada 5 Agustus 2020. Saat itu Robin sempat membawa ransel. Saat tiba di garasi di rumah Azis, Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis.
Setelah 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di perjalanan, Agus menjelaskan bahwa Robin sempat mengatakan: “Ini (paper bag berisi uang) hasil kerja.”
“Waktu di dalam mobil belum ada kejadian. Kita langsung keluar, geser. Diarahkan pak Robin. Ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husain, pengacara rekan Robin) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini. Di perjalanan, pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah,” tutur Agus.
Ia bilang Robin sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian dalam perjalanan. Robin, membagi uang tersebut ke Maskur. Dalam hal ini Agus mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.
“Ada pemisahan uang dalam perjalanan. Ada 3 bagian. Terus kita langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement,” ucap Agus yang juga mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir.
Setelah itu, ia mengatakan langsung menuju salah satu money changer di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat, untuk menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah. Kemudian, uang tersebut dibagi kembali oleh Robin kepada Maskur.
“Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi. Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu,” ucap Agus.
Dalam surat dakwaan, Azis disebut memberi uang sebesar US$100.000 ke Robin pada 5 Agustus 2020. Robin sempat memperlihatkan uang tersebut ke Agus Susanto.
Sebagian dari uang itu yakni sekitar US$36.000 diserahkan Robin kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya, yaitu US$64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga diperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.
“Uang rupiah hasil penukaran lalu terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Kramat Sentiong,” bunyi surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. *Arya