Sosialisasi Perundang-Undangan DBHCHT

Sukabumi, PUBLIKASI – Dinas Kumindag Kota Sukabumi bekerjasama dengan Bea dan Cukai Republik Indonesia wilayah Bogor melaksanakan sosialisasi perundang-undangan ketentuan di bidang cukai hasil tembakau/rokok (DBHCHT) kepada masyarakat 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Cikole dan Kecamatan Citamiang di aula Kecamatan CikoleKota Sukabumi, Selasa 8/12/2021.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kumindag, Camat Cikole, Lurah dan tamu undangan lainnya.

Ristiawan pelaksana pemeriksa pelayanan Bea dan Cukai Bogor mengatakan saya sangat apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam mengikuti edukasi dan mendeteksi pita cukai ilegal yang di harapkan bisa memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Kepada masyarakat jangan mau menjual rokok atau produk ilegal karena ada pajak yang hilanghilang dan ada dampak negatifnya buat masyarakat dari rokok ilegal itu karena tidak melalui uji laboratorium,” tandasnya.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai yang bermanfaat bagi negara sehingga masyarakat bisa memberikan informasi.

“Rokok ilegal banyak di temukan di Sukabumi apalagi dengan naiknya harga rokok,sementara permintaan cukup tinggi di pasaran,” pungkasnya. (Ucin)

Leave a Comment!