Jakarta, PUBLIKASI – Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengatakan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.
Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.
Menurutnya, larangan cuti abdi negara dinilai bisa mengurangi mobilisasi masyarakat yang bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
“Tetap ada pengetatan-pengetatan yang nanti diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru. Keputusan ini diambil karena Indonesia dinilai siap menghadapi libur akhir tahun. *Arya