44 Mantan Pegawai KPK Jalani Asesmen Polri Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri akan mengikuti uji kompetensi di Mabes Polri hari ini, Selasa (7/12).

Sebanyak 44 mantan pegawai KPK bersedia bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Sedangkan delapan orang menolak, dan empat lainnya belum memberi jawaban.

“Di assesment centre, Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (6/12) malam.

Namun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan pihaknya akan kembali menyambangi Mabes Polri untuk mengikuti uji kompetensi hari ini.

Menurutnya, asesmen ini akan menjadi rujukan Polri untuk menempatkan masing-masing mantan pegawai tersebut di posisi pekerjaan yang tepat sesuai bidangnya.

Diketahui, proses uji kompetensi tersebut juga termaksut dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisikan tentang syarat ataupun proses pengangkatan khusus bagi 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Dalam Pasal 4 aturan itu menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri.

“Pasti ini semua lolos, karena ini berdasarkan kompetensi. Kami semua kan misalnya berbeda-beda. dari 57, saya penyidik maka akan diassesmen adalah terkait dengan penyidikan. Kemudian kalau misalnya yang bagian humas, terkait dengan humas,” ucap Yudi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa seleksi kompetensi tersebut tak akan berpengaruh pada penerimaan 57 mantan pegawai KPK tersebut sebagai ASN Bhayangkara.

Dedi menuturkan bahwa uji kompetensi tersebut nantinya akan dijadikan tolak ukur bagi Polri untuk menempatkan para mantan pegawai KPK tersebut di posisi yang tepat.

“Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asasesment. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. *Arya

Leave a Comment!