Denpasar, PUBLIKASI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tak mencabut status Duta Anti-narkoba dari I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) yang saat ini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman.
“Kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk, Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/11).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 104 dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
“Serta dalam Pasal 105 UU No 35 Tahun 2009 yang menerangkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali. Menurut dia, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali untuk mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi.
“Mari, kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik,” ujar Sugianyar.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.
Dalam laporannya, Adam mengaku dituding Jerinx sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi miliknya. *Arya