Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Anak

Jakarta, PUBLIKASI – Rahmat Hidayat, Dosen Universitas Jember (Unej) divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang Candra, Rabu (24/11).

“Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember, dikutip dari Antara.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Totok.

Hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum, sebelumnya menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir. JPU masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

“Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,” ujarnya. *Arya

Leave a Comment!