Palembang, PUBLIKASI – Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dijatuhi vonis 12 tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).
Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Majelis hakim turut memvonis pidana denda kepada keduanya sebesar Rp500 juta yang bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan. Selain itu, keduanya pun divonis membayar uang pengganti Rp218 juta untuk Eddy dan Syarifudin Rp 1,65 miliar.
“Terdakwa Eddy Hermanto apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama dua tahun. Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Sahlan membacakan vonis.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
“Saya dan keluarga terima kasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.
Diberitakan, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10).
Mereka yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, selain dituntut pidana, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.
“Yang memberatkan pembangunan yang dikorupsi itu adalah tempat ibadah,” ujar dia. *Arya