Bea Cukai Makassar Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys

Makassar, PUBLIKASI – Sebanyak empat juta lebih batang rokok ilegal, peralatan kesehatan, hingga alat bantu seks (sex toys) dimusnahkan Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,5 miliar lebih.

Bea Cukai Makassar memusnahkan sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai yang berasal dari tersangka berinisial S yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, sejumlah barang kiriman yang masuk ke Sulawesi Selatan, sejak periode Februari hingga Oktober 2021, telah diamankan seperti barang pornografi, bibit tanaman, suku cadang senjata, obat-obatan, dan beberapa barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Seluruh nilai barang ini sebesar Rp 4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Seluruh barang sitaan dari periode Februari hingga Oktober tahun ini kita musnahkan, termasuk 4 juta batang rokok ilegal dan sex toys,” kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andri Pramono, Kamis (18/11).

Barang pornografi seperti sex toys merupakan barang kiriman dari luar Indonesia yang dipesan, kemudian masuk ke Makassar melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

“Sex toys di Indonesia masih barang larangan di Indonesia, sehingga barang seperti itu masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan. Sementara obat-obatan dan perlengkapan senjata dilarang selama tidak ada rekomendasi dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara, untuk rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel. Kemudian diedarkan di Makassar dan sekitarnya.

“Seluruh rokok ilegal ini dari luar Sulsel. Tentu pengiriman logistik yang paling dekat Makassar adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan baik kepada pemerintah kota maupun daerah dan juga masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapatkan atau menemukan peredaran rokok ilegal, sehingga dapat dilakukan pendidikan. *Arya

Leave a Comment!