Jakarta, PUBLIKASI – Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak 1 Januari hingga 9 November 2021 telah menolak kedatangan 541 warga negara asing (WNA) untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dasar penolakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Ketiga peraturan tersebut secara garis besar mengatur kriteria terhadap orang asing yang boleh masuk atau tidak ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.
“Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah pandemi [Covid-19] guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, melalui keterangan resmi, Sabtu (13/11).
Romi menjelaskan ratusan WNA yang ditolak masuk berasal dari 71 negara. Lima negara teratas yakni Pakistan (75), India (64), Nigeria (53), China (50), dan Amerika Serikat (46).
“Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” kata Romi.
Di sisi lain, terdapat 167.369 WNA yang memasuki wilayah Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 9 November 2021. Menurut Romi, pemeriksaan keimigrasian sangat penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya WNA yang berpotensi membawa virus.
“Salah satu fungsi keimigrasian untuk menjaga keamanan negara diuji lewat situasi pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi secara global ini berdampak terhadap keamanan dan situasi ekonomi nasional,” ucap Romi.
Dengan kata lain, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengancam keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. *Arya