Surabaya, PUBLIKASI – Tubagus Joddy, sopir mobil yang ditumpangi mendiang Vanessa Angel dan suami Febby Andriansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
“Hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11).
Gatot mengatakan Joddy sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara Surabaya setelah mengalami kecelakaan. Usai dinyatakan sehat oleh dokter, ia lalu baru bisa menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (8/11).
Di saat yang sama, pemeriksaan secara forensik juga dilakukan kepolisian pada kendaraan yang dinaiki Vanessa, yakni Mobil Pajero Sport Putih bernopol B **64 BJU.
“Penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero,” ucapnya.
Serangkaian pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah saksi-saksi lain. Hasilnya, dalam gelar perkara kasus ini kemudian dinyatakan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Selasa (9/11), pemeriksaan lanjutan kepada Joddy kemudian dilakukan di Mapolres Jombang. Terdapat juga 10 orang saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Keesokan harinya, Rabu (10/11), tim penyidik Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan SPDP kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Pada hari Rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ucapnya.
Joddy dipersangkakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara. *Arya