Sosialisasi Gratifikasi Terhadap ASN Pemerintah Kota Sukabumi Oleh KPK

Sukabumi, PUBLIKASI – Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkup pemerintah kota Sukabumi yang di ikuti para ASN pemerintah kota Sukabumi, sosialisasi yang di adakan inspektorat kota Sukabumi hadir sebagai narasumber dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa 26/10/2021.

Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi dalam amanatnya menjelaskan mengenai situasi penanganan Covid-19 di kota Sukabumi yang memiliki peluang turun ke level 1 sehingga edukasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus di lakukan.

Walikota menerangkan kepada pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) agar selalu memiliki komitmen dan pemahaman untuk melaksanakan amanat serta pekerjaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Para pimpinan perangkat daerah yang menghadiri sosialisasi agar menjadi penggerak utama dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu narasumber dari KPK menerangkan berbagai macam hal mengenai gratifikasi yaitu di antaranya harus menolak gratifikasi suap sedangkan bagi pelapor gratifikasi tidak akan di kenai sanksi hukum serta terdapat beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (Ucin)

Leave a Comment!