Jakarta, PUBLIKASI – PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mensinergiskan sistem ke dua sistem pelayanan itu.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, melalui kerjasama ini kedua belah pihak dapat digali masukan dalam upaya peningkatan pelayanan Jasa Raharja dan Lalu Lintas Polri. “Kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu serta foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” kata Rivan Achmad Purwantono, saat rapat finalisasi, di Semarang, Senin (25/10/2021).
Selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi penggunakan kendaraan bermotor, pihak Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini. “Korlantas Polri mendapat mamfaat efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak,” ujarnya.
Dikatakan Rivan, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga bisa mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.”Aplikasi ini bisa juga digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online,” tuturnya.
Dalam rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini turut dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah. (Red)