Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (24/10).
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.
“Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.
Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Walaupun demikian, Dokter Spesialis Paru, Handoko Gunawan, menyebut hasil tes PCR negatif bagi penumpang pesawat merupakan syarat yang paling tepat yang telah diputuskan pemerintah.
“Banyak hasil antigen negatif, tapi PCR positif. Maka tindakan pemerintah untuk menjadikan PCR sebagai syarat untuk naik pesawat sangat jitu,” kata Handoko dalam webinar beramsa Biotek Farmasi Indonesia, Sabtu (23/10). *Arya