Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL

Jakarta, PUBLIKASI – Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mengubah aturan perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) dan KA lokal. Kini, anak di bawah 12 tahun kembali diizinkan untuk menggunakan transportasi publik tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan terbaru itu berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

“Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89 (Tahun 2021),” kata Anne dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).

Namun demikian, ia mengatakan bagi anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah, yakni dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis, yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Anne juga menjelaskan persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi, masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sementara, untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen.

“Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan,” ucapnya. *Arya

Leave a Comment!