Serang, PUBLIKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menetapkan mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, bernama Habibullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp493 juta.
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.
“Mantan Kades Telaga kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Jonitrianto, Habibullah sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota selama 20 hari ke depan.
Jonitrianto mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Diantaranya, pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Jonitrianto menambahkan, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang. “Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang,” ungkapnya. (Sudin Hasibuan)