Jakarta, PUBLIKASI – Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE, mendesak Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap sejumlah aktivis.
“Tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran untuk memberi instruksi agar para penyidik kepolisian mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi UU ITE sebagai bentuk ketaatan pada hukum.
Kemudian, koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE.
Koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.
Sebelumnya, Menko Marves melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sedangkan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch, yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. AKS*