Seorang Anak 12 Tahun di Merauke Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tirinya Hingga Hamil

Merauke, PUBLIKASI – seorang anak usia 12 tahun menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya, Bunga sendiri merupakan anak dari suami terdahulu ibunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang tinggal di kawasan Lampu satu kelurahan Samkai, Distrik Merauke. Bunga kini tak lagi dapat menikmati masa-masa ceria seperti umumnya anak seusianya, lantaran tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan ayah tirinya dan harus menanggung beban di usia yang sangat muda. Senin, 13/09/21.

 

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pelaku BU melakukan aksi bejatnya sejak bulan april yang bertepatan dengan bulan suci ramadhan, dimana pelaku BU melakukan aksi bejatnya saat ibu korban dan kakek korban sudah tertidur, “Pelaku ini merupakan ayah tiri korban, pelaku sendiri melakukan aksi saat seisi rumah telah tertidur, itu dilakukan pada bulan April tepatnya saat bulan Ramadhan lalu sekitar bulan April.” Kata Agus Pombos.

Lanjut Kasat Reskrim “adapun kronologisnya Pelaku BU membawa korban ke ruangn tamu dan menutup mulut korban dengan ancaman langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, setelah itu pada bulan Mei pelaku BU kembali menyetubuhi korban hingga korban hamil 4 ( empat ) bulan.

Atas perbuatan pelaku BU dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.

“kami tidak akan memberi ampun bagi predator predator anak, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, maka pelaku kami kenakan pasal UU Perlindungan anak dengan pasal 82 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.” Pungkasnya. G.H

Leave a Comment!