Cukup Vaksinasi, KAI Hapus Syarat STRP KA lokal Mulai 14 September

Jakarta, PUBLIKASI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama   sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Wajib vaksinasi itu berlaku bagi seluruh layanan, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu,

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dikutip dari keterangannya, Senin (13/9/2021).

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya.

Selain itu bagi pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19,” tutur Joni. AKS*

Leave a Comment!