Pengacara PT RK, Harap OJK Tegur Bank of India Indonesia atas Rencana Alih Saham

Jakarta,PUBLIKASI – Pengacara PT RK, Jacob Antolis S.H,M.H,M.M, sangat keberatan adanya rencana pemodal Bank of India Indonesia (BOII) yang diduga akan ‘hengkang” alias mengalihkan asetnya dari Indonesia dengan menjual saham dalam perseroan kepada pihak lain.

Hal ini terungkap dalam pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) persoroan yang akan diselenggarakan pada 7 September 2021.

Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin (16/8/2021), rapat rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB di kantor PT Bank of India Indonesia Tbk di Jakarta.

Jacob dalam pernyataan yang dikirim lewat WA, Senin pagi (04/09) mengatakan, “ada dua agenda dalam rapat tersebut. Pertama melepaskan seluruh saham milik Bank or India Indonesia sebesar 76 persen dalam perseroan. Kedua perubahan susunan pengurus perseroan. Rencana tersebut juga ditegaskan dan dibenarkan oleh Direktur Operasional PT.BOII atas nama : Ferry Koswara.” Paparnya.

Atas informasi tersebut, Jacob memohon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang otoritas jasa keuangan di Indonesia biasa ikut melindungi debitur dan tidak sampai terjadi adanya korban investasi lain yang beritikad baik dengan membeli saham atas korporasi/perusahaan yang masih mempunyai dan belum menyelesaikan atas dugaan adanya perbuatan melanggar hukum oleh pihak Bank of India Indonesia terhadap nasabahnya Rita KK Pridhnani.

OJK, untuk tidak melakukan pembiaran atas bank asing yang semena-mena dan merasa kebal hukum dengan tidak menjalankan peraturan perbankan maupun KUHAP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, katanya memapar.

Himbauan Penting!
Sehubungan dengan adanya Informasi di Media Bisnis.Com, pihak pengacara mengeluarkan pengumuman dan himbauan Penting ! Berdasarkan fakta hukum Laporan Polisi No. Pol. : LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25 Juni 2011 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 Jo Surat Sp2hp Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan No. B/140/V/RES.2.2/2020/Dittipideksus tertanggal 12 Mei 2020 yang menyatakan telah Menetapkan terhadap 20 (dua puluh) orang tersangka lagi Jo Laporan dan/atau Informasi No. I/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Jakarta, dalam dugaan “ TINDAK PIDANA KORPORASI “ dan atau “ TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) “ dan atau “ TINDAK PIDANA PERBANKAN “ dan atau Tindak Pidana dalam “ PERLINDUNGAN KONSUMEN “, yang patut diduga dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan Perbankan KORPORASI PT. BANK OF INDIA INDONESIA (BOII) Tbk JAKARTA dan dibantu oleh pihak managementnya yaitu Pihak Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat, Pegawai Bank, dan pihak Lainnya Dkk yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Of India Indonesia (BOII)Tbk,Jakarta secara kolektif kolegial (Tanggung Jawab bersamasama).

Maka bersama ini kami JACOB ANTOLIS, SH, MH, MM, adalah Advokat berkantor di KANTOR HUKUM “ ADHI SOGATA “, berdasarkan surat Kuasa masing-masing tertanggal 09 April 2021 dan 23 Agustus 2021 untuk dan atas nama klien kami atas nama RITA KISHORE KUMAR PRIDHNANI, dengan ini menyampaikan Pemberitahuan/Pengumuman/Himbauan kepada Masyarakat Umum/Khalayak Umum dan atau pihak pengambil kebijakan/keputusan untuk tidak melakukan segala Tindakan Hukum baik dalam Hak dan Kewajiban pada Lembaga Korporasi maupun atas Kepemilikan Saham atas Korporasi PT. Bank Of India Indonesia (BOII)Tbk,Jakarta Diantaranya berupa : Proses Divestasi atas seluruh Saham milik PT. BANK OF INDIA (BOI) di Mumbai India sebesar 76 % dalam perseroan, dan atau Proses pengambil alihan saham, Proses Merger, Proses Akuisisi, Proses Take Over, Proses Rekapitulasi, Proses Kepailitan, dan proses tindakan hukum lainnya terhadap lembaga korporasi dan kepemilikan saham yang sudah sah secara hukum dan tercatat dan sudah dibukukan atas kepemilikan saham yang ada saat pengumuman ini di Korporasi PT. Bank Of India Indonesia (BOII), yang saat ini patut diduga sementara bermasalah secara hukum dalam tindak pidana tersebut diatas, dan agar supaya Masyarakat Umum/Khalayak Umum dan atau pihak pengambil kebijakan/keputusan supaya tidak tersesat dan tidak melakukan segala perbuatan yang melawan hukum baru lagi selama proses hukum tersebut, dan apalagi untuk maksud dan tujuannya untuk menghambat dan atau menghalang-halangi dan atau mengaburkan atas proses hukum yang saat ini lagi diproses oleh Pihak yang Berwenang dan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) berlangsung sampai selesainya dan tuntasnya atas perrmasalahan hukumnya dengan klien kami, dan akhirnya akan menimbulkan masalah hukum baru lagi serta akan berakibat terjadinya gugatan dan tuntutan secara hukum baik secara pidana maupun perdata dari pihak kami, baik pada saat ini maupun dikemudian hari.

Bahwa apabila dikemudian hari diketahui adanya pihak-pihak yang tidak mengindahkan Pengumuman dan Himbauan ini, maka pihak Klien kami akan mengambil tindakan hukum atau tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata.

Demikianlah pengumuman dan himbauan, untuk disampaikan, diketahui dan dimaklumi serta ditaati, kuasa hukum: Rita Kishore Kumar Pridhnani, yaitu Jacob Antolis, SH, MH, MM. ( Arpani )

Leave a Comment!