Jakarta, PUBLIKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah mendapatkan informasi tentang perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). MUI pun terus memantau perkembangan kasus perusakan tersebut.
“Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Sebelum terjadi perusakan, jelas Utang, sudah ada koordinasi pihak-pihak terkait membahas kegiatan jamaah Ahmadiyah di tersebut. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, memang kelompok Ahmadiyah tidak boleh menggelar kegiatan pengajian atau dakwah.
“Bisa jadi ini reaksi sekelompok orang di sekitarnya yang melihat ada kegiatan Ahmadiyah. Namun meskipun begitu, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu juga tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalbar usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud.
SKB 3 Menteri
Diketahui, SKB Tiga menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah telah disepakati di Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 9 Juni 2008, lalu. SKB ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni.
SKB Tiga Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu berisi 6 poin, yaitu:
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
- Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. AKS