Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan Polri telah membantarkan Ustad Muhammad Yahya Waloni, ke Rumah Sakit (RS) Polri.
Pasalnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama itu mengalami masalah pada kesehatannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam.
“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam,” kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, status Yahya Waloni sudah ditahan. Namun, karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan. Tersangka MYW,.lanjutnya, memiliki riwayat penyakit jantung.
Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. AKS