Jakarta, PUBLIKASI – Delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap Bareskrim Polri di dua kota, yakni Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut kedelapan orang itu ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” kata Awi, Selasa (13/10).
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
“Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” ujar Awi.
Sebelumnya, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyebut tiga petinggi KAMI ditangkap yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
“Ya benar,” ucap Din saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini.
“KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif,” ungkapnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, sudah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Syahganda Nainggolan sebelumnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
“Ya saat ini (Syahganda Nainggolan) berada di Gedung Bareskrim Polri,” kata Argo saat dikonfirmasi diii Jakarta, Selasa (13/10).
Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.
Polri telah membenarkan melakukan penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan pada dini hari tadi.
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat yang diperoleh wartawan, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.
“Di cek dulu ya,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/10). **