Jakarta, PUBLIKASI -Giat penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan tersangka atau pihak lain.
Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada sekira tahun 2023.
Demikian hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya- Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi, (28/10/2024).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sebagai berikut.
Disebutkan. Pada hari Kamis, tgl 24 Okt 2024 pukul 09.00 wib yang sedianya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 4 orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
Namun ke 2 orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadiran nya hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dimana penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plt. Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan utk penundaan jadwal klarifikasi, permintaan keterangan terhadap ke-2 pegawai KPK tersebut.
Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Kamis, 31 Oktober 2024.
Dan terkait permohonan ini, penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ke-2 pegawai KPK dimaksud pada hari ini, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 mendatang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
Sedangkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 Wib telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 2 orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 wib di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
Yang salah satu diantaranya adalah Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI.
Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari ini Kamis, 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang.*Red