Pontianak, PUBLIKASI – Bertempat di Aula Sudirman Kodam XII/Tpr, Kadiskum Lantamal XII Letkol Laut (H) Nur Rohman menghadiri Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Oleh Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonkav 12/BC dari Pangdam XII/Tpr kepada Kepala BNN Prov Kalbar. Jl. Mayor Alianyang Kubu Raya Pontianak Kalbar. Kamis (29/08/24).
Penyerahan seorang tersangka berinisial UM berjenis kelamin laki-laki dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 576,9 gram dan pil ekstasi berjumlah 38.218 butir ini, adalah merupakan hasil penggagalan Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonkav 12/BC.
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya karena terus menerus dan berulang kali, Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang masuk ke Wilayah Negara Indonesia khususnya wilayah Kalimantan Barat.
Ia mengharapkan bersama-sama satuan lainnya untuk bahu-membahu mencegah peredaran Narkoba di Kalimantan Barat ini.
Di waktu yang sama Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa Penyerahan 1 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi dan pil jenis lainnya kepada Kepala BNNP Kalbar merupakan kerja keras kita bersama dan sekaligus ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa kita tidak akan pernah lelah dan pantang menyerah untuk melawan narkotika.
“Kita selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, masyarakat setempat dan lainnya untuk berupaya menggagalkan penyelundupan narkotika yang masuk ke Negara Indonesia khususnya melalui Provinsi Kalimantan Barat” tegasnya. ( Andi RR)