Pontianak, PUBLIKASI — Kadiskum Lantamal XII Letkol Laut (H) Nur Rohman menghadiri Konferensi Pers Penindakan Ekspor Rotan oleh DJBC Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak terkait penyelundupan 861 paket rotan berbagai bentuk dengan berat kurang lebih 50.307 kg, di TPK Behandle Pelabuhan Dwikora Jl. Pak Kasih Pontianak Kalbar. Selasa (27/08/24).
Upaya pengiriman 8 kontainer berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran yang akan diekspor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil digagalkan oleh KPPBC Pontianak, dimana upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Diawali dari hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet pada tanggal 15 Agustus 2024 tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 package dengan berat kurang lebih 50.307 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar 2 miliar 597 juta.
Modus operandinya yaitu dengan memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor. Pada dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) diberitahukan sebagai muatan kelapa dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan didapati berisi rotan.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa bea cukai tidak sendiri dalam melaksanakan kegiatan pengawasan maupun penindakan terkait barang-barang ilegal di Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menambahkan, kami bersama seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) Kalimantan Barat dan jajaran selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang-barang ilegal di Kalimantan Barat. ( Andi RR)