Bawaslu Jakpus Batal Periksa Gibran Terkait Bagikan Susu di CFD

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kegiatan membagi-bagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta pada hari ini, Kamis (28/12).

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pembatalan pemeriksaan Gibran merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” jelasnya.

Sonny menuturkan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12) besok. “Lanjut putusan saja. Jumat 29 Desember 2023,” tutur Sonny.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran terkait dugaan pelanggaran pemilu di area car free day (CFD) Jakarta pada hari ini.

Pada 3 Desember lalu, Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Aksi itu memantik sorotan namun Gibran mengaku tidak melakukan kampanye di ajang CFD. *Arya

Leave a Comment!