Jakarta, PUBLIKASI – Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (14/12). Dari informasi itu, polisi langsung bergerak ke apartemen yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan diamankan lima orang perempuan dan ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dari hasil pendalaman, kata Gidion, kelima orang yang ada di lokasi itu merupakan dokter hingga pasien yang akan melakukan aborsi.
Kelimanya perempuan itu di antaranya yakni D (49) yang berperan sebagai dokter, meski tak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Kemudian, OIS (42) yang membantu untuk melakukan praktik aborsi.
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” tutur Gidion.
Lalu, AF (43) perempuan yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi. Selanjutnya, AAF (18) dan S (33) orang yang akan melakukan aborsi.
Kepada polisi, tersangka D mengaku sudah ada 20 janin yang ia aborsi selama kurang lebih dua bulan ini. Dalam aksinya, D pun mematok tarif hingga belasan juta rupiah. “Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 dan atau Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 45A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” kata Gidion. *Arya