Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (7/12) hari ini.
KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12).
Ali meminta Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dia menerangkan proses penahanan setelah pemeriksaan merupakan kewenangan tim penyidik.
“Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka pada pekan ini.
Tim penyidik lembaga antirasuah mendalami pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga disertai dengan uang.
“Kemarin kami memanggil dua orang tersangka mengonfirmasi banyak hak terkait Pasal-pasal yang kami terapkan yakni suap dan gratifikasi,” jelas Ali.
Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo dari kursi Wamenkumham pada Rabu (6/12).
Pengunduran diri tersebut bertalian dengan kasus hukum yang bersangkutan di KPK.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah mengambil langkah mengajukan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Upaya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dilakukan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap perkara itu bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Sebelumnya, pada Rabu, 29 November 2023, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK juga meminta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dicegah ke luar negeri.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diumumkan KPK secara resmi. Kendati demikian, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Di antaranya adalah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej. *Arya