Jakarta, PUBLIKASI – Pengacara Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara soal penggeledahan apartemen kliennya, Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) kemarin.
Ian tidak membantah ataupun membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut. Ia hanya meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik.
“Nanti tanyanya ke penyidik ya, tanya penyidik. Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ian berada di markas reserse itu untuk menemani kliennya yang diperiksa untuk kedua kali oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, apartemen diduga milik Firli Bahuri yang berada di daerah Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikabarkan digeledah penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/12).
Tak diketahui, apakah ada barang bukti yang dibawa penyidik dari apartemen yang diduga milik Firli tersebut. Hingga saat ini, juga belum ada pernyataan dari kepolisian terkait upaya penggeledahan tersebut.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12). *Arya