Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri Tidak Terdaftar di LHKPN

Jakarta, PUBLIKASI – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan apartemen diduga miliknya di daerah Jakarta Selatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.

Apartemen dimaksud baru saja digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan korupsi Firli, Selasa (5/12).

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.

1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000.

2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
3. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
4. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
5. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.

Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.

Selain apartemen, rumah sewa yang ditempati Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan juga tidak tercantum dalam LHKPN.

Firli telah ditetapkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Rabu, 6 Desember 2023, Firli dijadwalkan kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sejumlah orang dekat Firli seperti ajudan dan pegawai KPK serta SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebagai saksi. *Arya

Leave a Comment!