Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kawan-kawan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
“KPK sudah tetapkan tersangka yaitu satu orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
KPK enggan membeberkan identitas berikut peran tersangka dimaksud. Ali menjelaskan hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan.
“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.
Sebelumnya, jaksa eksekutor Andry Prihandono telah mengeksekusi tiga orang penyuap Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa, 26 September 2023.
Mereka ialah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Kasus suap yang menjerat ketiga orang tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” melalui proses-catalogue.
Adapun Yana didakwa menerima suap sebesar Rp400.407.000 serta gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat. *Arya