Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan Diperberat Kasus Pengancaman Ken Admiral

Medan, PUBLIKASI – Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi 8 bulan penjara. Achiruddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap Ken Admiral.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa Achiruddin Hasibuan,” kata ketua majelis hakim Abdul Azis di Pengadilan Tingga Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/11).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023.

“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujarnya.

Majelis menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

“Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Azis.

Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin divonis 1 tahun 9 bulan dan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 di rumah Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba Raya, Nomor 167, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, Ken Admiral bersama teman temannya mendatangi rumah Achiruddin pada pukul 02.20 WIB. Mereka meminta pertanggungjawaban karena Aditya Hasibuan, anak Achiruddin merusak kaca spion mini Cooper dan menganiaya Ken Admiral.

Lalu Achiruddin memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata laras panjang di kamar yang langsung diambil Nico. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken Admiral.

Selanjutnya Aditya Hasibuan memukuli korban membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai halaman rumah. Saat teman korban ingin melerai, Achiruddin malah menghalangi. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial. *Arya

 

Leave a Comment!