Jakarta, PUBLIKASI – Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Jaksa penuntut umum KPK memanggil Henri untuk bersaksi untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga terdakwa itu yakni Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, dan Marilya selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati.
“Untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, Henri Alfiandi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11).
Jaksa KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni eks Korsmin BasarnasLetkol Adm Afri Budi Cahyanto dan eks Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati.
Sebagai informasi, Henri dan Afri juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Perkara kedua orang tersebut kini ditangani oleh Puspom TNI.
Sebelumnya, Roni Aidil didakwa memberikan suap kepada Henri sebesar Rp 9,9 miliar. Sementara itu, Mulsunadi dan Marilya didakwa memberi suap kepada Henri sebesar Rp 2,4 miliar.
Ketiga terdakwa memberikan uang itu untuk mengkondisikan kegiatan pengadaan barang atau jasa di Basarnas. *Arya