Yogyakarta, PUBLIKASI – Polisi berhasil menangkap empat orang pemuda yang diduga akan melakukan tawuran antar geng, di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (7/4) dini hari. Dua pemuda tersebut saat ditangkap petugas kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, yaitu LS (18) warga Patuk, Gunungkidul dan BS (17), warga Berbah, Sleman.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan awalnya LS, BS, dan keempat rekannya yang tergabung dalam geng Mavrasta ditantang tawuran oleh geng Resistor di Jalan Wonosari Km 6.
Mereka berenam lantas menuju ke lokasi yang disepakati tersebut pada Kamis dini hari.
“Tapi satu kelompok (Resistor) tidak datang,” kata Zaenal di Mapolsek Banguntapan, Bantul, Kamis.
Zaenal mengatakan kedua kelompok akhirnya menyepakati titik temu baru di Blok O. Enam pemuda dari geng Mavrasta tadi kemudian berputar-putar menggunakan sepeda motor mencari keberadaan calon lawannya.
Patroli Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) dan anggota Polsek Banguntapan yang curiga dengan aktivitas keenamnya kala melintasi area ring road, mulai membuntuti dari belakang sekitar pukul 02.00 WIB.
Setibanya di Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, geng ini disetop dan digeledah. Namun, satu motor yang ditunggangi dua orang anggota geng Mavrasta berhasil kabur.
“Saat penggeledahan, didapati gir dari yang diikat ke sabuk kuning dari tangan LS dan stick knob (stik pemukul) dari BS,” ujar Zaenal.
Keempatnya lantas digelandang ke Mapolsek Banguntapan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan mendapati pengakuan akan adanya rencana tawuran antara Mavrasta dan Resistor yang diinisiasi oleh Gendon.
Gendon sendiri, kata Zaenal, adalah salah seorang anggota dari Mavrasta yang berhasil mengindar kejaran patroli Pokdarkamtibmas dan anggota Polsek Banguntapan.
“Ajakan tawuran dari Gendon. Mereka kumpul di rumah BS. Di sanalah Gendon membagikan senjata-senjata ini. Ada celurit juga tapi yang membawa kabur, namun akan terus kami kembangkan,” kata Zaenal.
Zaenal menyebut pihaknya menjerat LS dan BS sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa gir serta stik. Sementara dua anggota Mavrasta lainnya, yakni HZ (17) dan ES (17) berstatus saksi.
HZ dan ES, berdasarkan hasil permintaan keterangan sementara, hanya berperan membawa sepeda motor yang ditumpangi BS dan LS.
“Motif tawuran masih dalam pendalaman. Termasuk peran-peran lain dari anak-anak ini dan geng apa mereka ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan LS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penanganan kasus ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Zaenal mengimbau masyarakat, khususnya orang tua agar peduli terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah.
“Dan tidak membiarkan anaknya keluar sampai malam dengan alasan apapun. Kasih sayang yang mereka butuhkan. Pengawasan adalah hak anak-anak juga,” katanya. *Arya