Denpasar, PUBLIKASI ‐‐ Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menyebut narkotika kembali marak di Indonesia usai pandemi Covid-19. Ia mengklaim narkotika jenis kokain kini mulai beredar lagi, termasuk di Bali.
“Kita ketahui bersama bahwa banyak sekali metafetamine, kemudian heroin juga sudah masuk, kokain (masuk lagi) yang dulu pandemi tidak ada,” kata Petrus di Lapangan Tembak Polda Bali, Sabtu (24/6).
Maka, menurutnya, semua pihak perlu bekerja sama dengan berbagai pihak agar untuk mengantisipasi maraknya narkotika usai berakhirnya pandemi Covid-19.
Selain itu, Petrus mengatakan pengedar narkotika akan berhadapan dengan BNN jika tertangkap basah. Apalagi, kata Petrus, banyak orang Bali yang mendekam di penjara akibat tersandung kasus narkoba.
“Kalau itu mereka (lakukan), akan berhadapan dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Saya dan jajaran kami,” ujarnya.
“Saya bolak-balik katakan bahwa orang Bali yang masuk lembaga masyarakat masih termasuk sangat tinggi. Sehingga, perlu bersama-sama BNN sebagai leading institutions dengan stakeholder untuk menekan, sehingga bukan hanya di Bali,” ungkapnya.
Petrus mengatakan banyak bandar narkoba yang masih mengedarkan narkotika di dalam penjara. Maka, untuk mengontrol hal tersebut, BNN bekerja sama dengan pihak lapas untuk melakukan tindakan.
“Untuk mengontrol, kami bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan. Dan, kalau juga ada dari petugas lapas yang terlibat, kami juga lakukan dengan tindakan, tapi tentunya dengan koordinasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ada sekitar 591 warga Bali yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) akibat terjerat atau terpidana narkotika.
Ia mencatat sebanyak 591 masyarakat Bali tercatat masuk penjara sepanjang periode tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023.
“Yang sangat agak sedikit menjadi konsen, adalah dalam 2022 sampai 2023 ini ada sekitar 591 penduduk Bali yang mendekam di lembaga kemasyarakatan,” kata Petrus di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, pada Rabu (21/6) malam.
Ia juga menyebutkan, dengan banyaknya warga Bali yang terjerat pidana karena narkotika itu menjadi pesan bahwa narkotika di Pulau Bali masih tinggi.
Selain itu, banyak warga dari luar Bali dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendekam di penjara akibat kasus narkotika di Bali. Sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2023, tercatat 717 orang luar Bali dan 110 WNA yang terjerat kasus narkotika dan mendekam di LP.
“Orang luar Bali 117 dan WNA 110 orang. Ini menjadi catatan kami, ada pengguna, ada bandar dan macam-macam,” ujarnya. *Arya