Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta, PUBLIKASI – Polda Metro Jaya bakal melimpahkan dua tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan, pada Jumat (26/5).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan pelimpahan dilakukan sesuai hasil koordinasi antara jaksa dan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Akan dilaksanakannya tahap 2 perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian pada Jumat 26 Mei 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Ia menambahkan pelimpahan kedua tersangka rencananya akan dilangsungkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.

“Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari,” ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Dia menerangkan dalam berkas perkara Mario, total ada 17 orang saksi yang diperiksa. Sementara untuk tersangka Shane Lukas, total ada 16 orang saksi yang diminta keterangan.

Selain itu ada keterangan dari saksi ahli masing-masing lima orang untuk Mario dan Shane Lukas.

“Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang,” kata Danang.

Danang mengungkapkan dalam berkas perkara juga ada 21 item barang bukti. Ia menuturkan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa akan dilakukan secepatnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU PN Jakarta selatan, dan semoga tidak dalam waktu yang lama,” katanya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak. *Arya

 

Leave a Comment!