Sekda Padang Lawas Utara Lakukan Inspeksi Mendadak

Paluta, PUBLIKASI – Tim Monitoring Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 060/2817/2023 tanggal 09 Mei 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara serta Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor : 090/3297/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan Bupati tentang hari kerja dan jam kerja instansi perangkat daerah atas pelaksanaan jam kerja :
a. Jam Masuk Kerja Hari Senin s/d Kamis Pukul 07:30 – 16:00
Hari Jumat 07:30 – 16:30
b. Masuk kerja diawali dengan Apel Pagi dan diakhiri dengan apel sore
Selasa (16/05/2023).

A. Tim Monitoring:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP.,MM.,
2. Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM.,
3. Asisten II Haholongan Siregar SE., MM.,
4. Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos., MM.,
5. Inspektur Erwin Hotmansah Harahap, S.STP., MM
6. Kepala BKPSDM Reski Basyah, S.STP., M.Si.
7. Kepala Satuan Pamong Praja Indra Saputra Nasution, S.STP., MM.
9. Kabag Orta Sri Asmarini Wali, S.STP.,M.Si
10. Sekretaris BKPSDM Andi Syahruddin Marpaung, S.Kom., MM.
11. Sekretaris Satpol PP Julpikar Harahap, S.Pd.I., MM.
12. Para ASN dan Petugas Satpol PP

B. Zona monitoring

Pelaksanaan monitoring terkait Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 060/2817/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah dilakukan di seluruh Lingkungan Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara di bagi 6 zona diseluruh kantor Instansi, yang mana dari hasil sidak Seluruh Kantor Dinas Instansi sudah melaksanakan peraturan tersebut.

C. Hasil Monitoring

Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara telah menerapkan dan melaksanakan Perintah Bupati atas terbitnya Perbub dan Surat Edaran tersebut.

(Hamda Rambe)

Leave a Comment!